Makalah tentang hak paten
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kepada Allah SWT karena
Rahmat dan Karunia-Nya kami bisa menyusun makalah berjudul “Pelanggaran Hak Paten Apple Versus Samsung” ini dengan tepat waktu, guna memenuhi tugas
kelompok mata kuliah HukumBisnis, FakultasEkonomi, UniversitasSiliwangi
Dalam pembuatan makalah ini, kami banyak mendapat
hambatan dan tantangan namun dengan dukungan dari berbagai pihak, tantangan
tersebut dapat teratasi. Kami mengucapkan terima kasih kepada pihak – pihak
yang telah ikut membantu dalam penyelesaian makalah ini.Untuk itu kami
sampaikan banyak terimakasih kepada semua pihak yang telah memberikan
bantuannya. Kami sadar bahwa makalah ini jauh dari kesempurnaan baik segi
penyusunan maupun isinya. Kritik dan saran dari pembaca sangat kami harapkan
untuk kesempurnaanmakalah selanjutnya.Akhir kata, harapan kami makalah ini bisa
memberikan manfaat untuk pembaca dan kita sekalian.
Tasikmalaya, 09Maret 2018
Tim
Penyusun,
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL.......................................................................................... i
KATA PENGANTAR....................................................................................... ii
DAFTAR ISI....................................................................................................... iii
BAB I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang........................................................................................ 1
B. Rumusan Masalah................................................................................... 2
C. Tujuan Makalah....................................................................................... 3
BAB II ISI PEMBAHASAN
A. LandasanTeori........................................................................................ 4
1. PengertianHakPaten............................................................................ 4
2. DefinisiPaten....................................................................................... 4
3. SejarahHakPaten................................................................................. 4
4. PelanggarandanSanksi........................................................................ 4
B.
Analisis Kasus......................................................................................... 11
BAB III PENUTUP............................................................................................ 14
A. Simpulan................................................................................................. 1
B. Saran....................................................................................................... 2
DAFTAR PUSTAKA......................................................................................... 15
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pada era
globalisasi ini, teknologi mempunyai peranan yang sangat signifikan dalam
kehidupan sehari-hari. Pengaruh perkembangan teknologi dalam abad ke-21 ini,
sangatpesat. Perkembangan ini tidak hanya
di bidang teknologi tinggi, seperti komputer, lektro, telekomunikasi dan
bioteknologi tetapi juga dibidang mekanik, kimia ataulainnya. Bahkan sejalan
dengan itu semua, semakin tinggi kesadaran masyarakat dalammeningkatkan
pendayagunaan teknologi yang sederhana, seperti contohnyaenggunaan handphone
yang banyak dimiliki oleh semua kalangan. Negara yangmenguasai dunia saat ini
adalah negara yang menguasai teknologi. Seperti halnyaAmerika Serikat, Jerman,
Perancis, Rusia dan China merupakan contoh nyata negara=yang sangat maju dalam
bidang teknologi yang mampu memberikan pengaruh baginegara-negara lain.
Negara-negara tersebut melindungi teknologinya secara ketat. Salahsatunya
dengan pengaturan hak paten, dimana hal ini merupakan sebuah sistemperlindungan
terhadap karya-karya para intelektual di bidang teknologi canggih.
Hak paten
dapat diberikan terhadap karya atau ide penemuan (invention) di
bidang=teknologi setelah dapat menghasilkan suatu produk ataupun hanya
merupakan suatuproses saja, yang kemudian bila didayagunakan akan mendapatkan
manfaat ekonomi. Inilah yang akan mendapatkan perlindungan hukum. Paten dalam
pengertian hukumadalah hak khusus yang diberikan berdasarkan undang-undang oleh
pemerintah kepadaorang atau badan hukum yang mendapatkan suatu penemuan (invention)
di bidangteknologi. Berdasarkan hak tersebut, maka si penemu untuk dalam jangka
waktutertentu dapat melaksanakan sendiri penemunya tersebut ataupun melarang
orang lainmenggunakan suatu cara mengerjakan atau membuat barang tersebut
(methodeproses). Paten tersebut diberikan atas dasar permintaan. Dengan
demikian, unsur yangterpenting dari paten ini adalah orang yang berhak
memperoleh paten, yakni penemuatau yang menerima lebih lanjut hak penemu
tersebut. Isu hak paten yang pernah menjadi pusat pembicaraan di Amerika
Serikat akhir-akhir iniadalah terkait penjiplakan Samsung terhadap Apple yang
cukup menyedot perhatianmasyarakat internasional. Ketika produk kedua
perusahaan terkemuka ini sedangdiminati oleh masyarakat di seluruh dunia,
muncul sebuah perseteruan terkaitpenjiplakan hak paten desain produk yang
berakhir di pengadilan Amerika Serikat. Pertarungan hukum ini, tidak hanya
pembuktian terhadap eksistensi dan kekuatanperusahaan mereka di dunia
telekomunikasi tetapi juga masa depan produkmasing-masing perusahaan.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang, Makalah Pelanggaran Hak Paten Apple Versus Samsung dapat
dirumuskan:
1. Apa pengertian Hak Paten?
2. Apa definisi Hak Paten?
3. Bagaimana sejarah Hak Paten?
4. Bagaimana sanksi dan pelanggaran Hak Paten?
5. Bagaimana analisis dari contoh kasus Apple vs Samsung
ini?
C. Tujuan Makalah
Berdasarkan rumusan masalah, Makalah Pelanggaran Hak Paten Apple Versus Samsung memiliki tujuan:
1. Mengetahui pengertian hak paten.
2. Mengetahui definisi hak paten.
3. Mengetahui sejarah hak paten.
4. Mengetahui sanksi dan pelanggaran hak paten.
5. Mengetahui hasil analisis kasus Apple vs Samsung.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Landasan Teori
1.
Pengertian Hak Paten
Paten adalah
bagian dari Hak Kekayaan Intelektual, yang dalam kerangka ini termasuk dalam
kategori hak kekayaan perindustrian (Industrial Property Right). Hak Kekayaan
Intelektual itu sendiri merupakan bagian dari benda yaitu benda tidak berwujud
(benda immateril). Pengertian benda secara yuridis adalah segala sesuatu yang
dapat menjadi objek hak. Sedangkan yang dapat menjadi objek hak itu tidah hanya
benda berwujud tetapi juga benda tidak berwujud.
a. Pengertian
paten menurut Octroiiwet 1910 adalah :
“Paten ialah hak
khusus yang diberi kepada seseorang atas permohonannya kepada orang itu yang
menciptakan sebuah produk baru cara kerja baru atau perbaikan baru dari produk
atau dari cara kerja”.(Art.1.Octroiiwet 1910, Nederland, S.1910-313. )
b. WIPO
memberikan pengertian paten sebagai berikut :
“A Patent is
legally enforceable rights granted by virtue of a law to a person to exclude,
for a limited time, others from certain acts in relation to describe new
invention; the privilege is granted by a government authority as a matter of
rights to the person who is entitled to apply for it and who fulfils the
prescribed condition.”
Dari
pengertian tersebut dapat dilihat unsur penting paten, yakni bahwa paten adalah
hak yang diberikan pemerintah dan bersifat eksklusif. Perbuatan-perbuatan yang
merupakan hak eksklusif pemegang hak paten adalah produksi (manufacturing),
penggunaan (using), penjualan (selling) barang yang dipatenkan, dan perbuatan
yang berkaitan dengan penjualan barang itu seperti mengimpor, dan menyimpan (stocking).
(Djumhana dan R Djubaedillah. 200. Hak Kekayaan Intelektual Sejarah, Teori, dan
Prakteknya di Indonesia. Bandung : Citra Aditya Bakti, hal 116).
c. Menurut
Kamus Umum Bahasa Indonesia yang ditulis oleh W.J.S Poerwadarminta pengertian
paten adalah :
“Kata Paten berasal dari bahasa Eropa
(paten/octroi) yang mempunyai arti suatu perniagaan atau ijin dari pemerintah
yang menyatakan bahwa orang atau perusahaan boleh membuat barang pendapatannya
sendiri (orang lain tidak boleh membuatnya)”. (W.J.S. Poerwadarminta. 1976.
Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta : PN. Balai Pustaka, hal 1012.)
2. Definisi
Paten
Paten
merupakan suatu hak khusus berdasarkan Undang-Undang diberikan kepada si
pendapat/si penemu (uitvinder) atau menurut hukum pihak yang berhak memperolehnya,(UU
Paten Indonesia menyebutnya dengan istilah Inventor dan istilah temuan disebut
sebagai Invensi) atas permintaannya yang diajukannya kepada pihak penguasa,
bagi temuan baru di bidang teknologi, perbaikan atas temuan yang sudah ada,
cara kerja baru, atau menemukan suatu perbaikan baru dalam cara kerja, untuk
selama jangka waktu tertentu yang dapat diterapkan dalam bidang industri.
Oleh karena
itu, dapat disimpulkan bahwa paten diberikan bagi ide dalam bidang teknologi
dan teknologi pada dasarnya adalah berupa ide (immateril) yang dapat diterapkan
dalam proses industri. Teknologi pada dasarnya lahir dari karsa intelektual,
sebagai karya intelektual manusia. Karena kelahirannya telah melibatkan tenaga,
waktu, dan biaya (berapapun besarnya misalnya dalam kegiatan penelitian), maka
teknologi memiliki nilai atau sesuatu yang bernilai ekonomi, yang dapat menjadi
objek harta kekayaan (property). Dalam ilmu hukum, yang secara luas dianut oleh
bangsa-bangsa lain, hak atas daya pikir intelektual dalam bidang teknologi
tersebut diakui sebagai hak kekayaan yang sifatnya tidak berwujud. Hak seperti
inilah yang dikenal sebagai “Paten”.
Menurut
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001, terdapat 2 jenis paten yaitu paten biasa dan
paten sederhana. Paten biasa adalah paten yang melalui penelitian atau
pengembangan yang mendalam dengan lebih dari satu klaim. Paten sederhana adalah
paten yang tidak membutuhkan penelitian atau pengembangan yang mendalam dan
hanya memuat satu klaim. Namun, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 secara
tersirat mengenalkan jenis-jenis paten yang lain, yaitu paten proses dan paten
produk. Paten proses adalah paten yang diberikan terhadap proses, sedangkan
paten produk adalah paten yang diberikan terhadap produk.
Menurut
literature, masih ada jenis-jenis paten yang lain saat ini, antara lain :
a. Paten
yang Berdiri Sendiri (Independent Patent)
b. Paten
yang berdiri sendiri tidak bergantung pada paten lain.
c.
Paten yang Terkait dengan Paten Lainnya (Dependent
Patent) Keterkaitan antar
paten dapat terjadi jika ada hubungan antara lisensi biasa maupun lisensi wajib
dengan paten yang lainnya dan kedua paten itu dalam bidang yang berkaitan. Bila
kedua paten itu dalam bidang yang sama, penyelesaiannya diusahakan dengan
saling memberikan lisensi atau lisensi timbal balik (cross license).
d. Paten
Tambahan (Patent of Addition) atau Paten Perbaikan (Patent of Improvement)
Paten ini
merupakan perbaikan, penambahan atau tambahan dari temuan yang asli. Bila
dilihat dari segi paten pokoknya, kedua jenis paten ini hanya merupakan
pelengkap sehingga disebut pula paten pelengkap (patent of accessory). Di
Indonesia tidak dikenal paten pelengkap.
e.
Paten Impor (Patent of Importation), Paten Konfirmasi
atau Paten Revalidasi (Patent of Revalidation)
Paten ini
bersifat khusus karena telah dikenal diluar negeri dan negara yang memberikan
paten lagi hanya mengonfirmasi, memperkuatnya, atau mengesahkannya lagi supaya
berlaku di wilayah negara yang memberikan paten lagi (revalidasi). (Djumhana
dan R Djubaedillah. 2003. Hak Kekayaan Intelektual Sejarah, Teori, dan
Prakteknya di Indonesia. Bandung : Citra Aditya Bakti, hal 121-122)
3. Sejarah
Hak Paten
Akar sejarah
paten sudah cukup tua. Pada awalnya memang sekedar perlindungan yang bersifat
monopolistik di Eropa dan memperoleh wujud yang jelas pada abad ke-14.
Perlindungan tersebut pada awalnya diberikan sebagai hak istimewa kepada mereka
yang mendirikan usaha industri baru dengan teknologi yang diimpor. Dengan
perlindungan tersebut, pengusaha industri yang bersangkutan diberi hak untuk
dalam jangka waktu tertentu menggunakan teknologi yang diimpornya. Hak tersebut
diberi dalam bentuk Surat Paten.
Tujuannya
adalah memberikan kesempatan kepada pengusaha pengimpor teknologi yang baru,
agar benar-benar dapat terlebih dahulu menguasai seluk-beluk dan cara
penggunaan teknologi yang bersangkutan. Dengan demikian, tujuan pemberian paten
tersebut pada awalnya memang bukan pemberian perlindungan kepada penemu, tetapi
lebih pada rangsangan untuk pendirian industri baru dan pengalihan teknologi.
(Bambang Kesowo. 1995. Pengantar Umum Mengenai Hak Atas Kekayaan Intelektual
(HAKI) di Indonesia. Yogyakarta : Fakultas Hukum Gadjah Mada, hal 15-16
Dilihat dari
sejarahnya, paten bukanlah hal baru untuk orang Indonesia. Sampai tahun 1945
tidak kurang dari 18.000 paten telah diberikan di Indonesia berdasarkan
Undang-Undang Kolonial Belanda, Octroiiwet 1910.
Setelah kemerdekaan,
pemberian paten tidaklah sebanyak seperti tahun-tahun sebelumnya. Baru pada
tahun 70-an dengan semakin meningkatnya pembangunan ekonomi, tumbuh kesadaran
baru di kalangan pemerintah untuk memperbaharui dan melengkapi keseluruhan
peraturan di bidang HaKI termasuk paten. Alasan diadakannya pembaharuan adalah
karena semakin menungkatnya investasi yang dilakukan oleh Negara-negara maju di
Indonesia. Tidak dapat disangkal lagi, ada hubungan yang sangat erat antara
tersedianya perangkat peraturan di bidang HaKI dengan masuknya investor asing
ke sebuah negara. Jika perlindungan HaKI sangat baik yang ditandai dengan
tersedianya perangkat peraturan yang lengkap di bidang HaKI serta penegakan
hukum yang memuaskan, para investor pun akan tertarik untuk menanamkan modalnya
di Indonesia.
Kalau dilihat
dari perkembangan peraturan perundang-undangan paten, Inggris mempunyai
pengaruh yang besar terhadap pembentukan undang-undang paten di banyak negara
di dunia. Sebab di negara Inggris pertumbuhan paten sangat baik. Kemungkinan
pengaruh ini sebagai akibat kedudukan negara Inggris sebagai negara induk
penjajah, yang sampai pertengahan abad ke-20 dan satu dua abad sebelumnya,
mempunyai banyak wilayah jajahan yang membawa pengaruh hukum pula ke wilayah
koloninya tersebut.
Di Indonesia
DPR mengesahkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten pada tahun 1989.
Indang-Undang ini kemudian mengalami perubahan sehingga menjadi Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1997. Pada tahun 2001, pemerintah kembali memperbaharui
Undang-Undang Paten dengan mengesahkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001.
Tujuan diadakannya perubahan-perubahan tersebut adalah untuk menyesuaikan
perlindungan HaKI di Indonesia dengan standar internasional yang terdapat dalam
Perjanjian TRIP’s
Mengenai
pengertian dari paten menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2001, ialah :
“Paten ialah
hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya
di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakannya”.
Ada beberapa
unsur penting yang dapat disimpulkan dari defenisi tersebut, yaitu :
a. Hak
eksklusif
Hak eksklusif
berarti bahwa hak yang bersifat khusus. Kekhususannya terletak pada control hak
yang hanya ada di tangan pemegang paten. Konsekuensinya, pihak yang tidak
berhak tidak boleh menjalankan hak eksklusif tersebut. Hak eksklusif yang
melekat pada pemegang paten diatur di dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2001 yang meliputi hak-hak sebagai berikut :
1) Paten produk :
Membuat,
menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan
untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten.
2) Paten proses :
Menggunakan
proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya
sebagaimana dimaksudkan dalam huruf a.
Paten produk adalah paten yang berkaitan dengan alat,
mesin, komposisi, formula, product by process, sistem, dan lain-lain. Sedangkan
paten proses mencakup proses, metode atau penggunaan.
b.
Negara
Negara adalah
satu-satunya pihak yang berhak memberikan paten kepada para Inventor. Biasanya
tugas ini didelegasikan kepada sebuah kantor khusus yang menangani permohonan
pendaftaran, pengumuman, pemeriksaan dan pemberian sertifikat paten. Di
Indonesia, tugas ini ditangani oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan
Intelektual yang berada di bawah Departemen Kehakiman dan HAM.
c.
Invensi di bidang teknologi
Paten adalah
cabang Hak Kekayaan Intelektual yang khusus melindungi Invensi di bidang
teknologi. Contoh-contoh teknologi yang dapat dilindungi paten adalah :
teknologi mesin, listrik, obat-obatan, dan lain-lain.
d.
Selama jangka waktu tertentu
Paten
diberikan tidak untuk selamanya dan hanya berlaku dalam jangka waktu yang
terbatas. Oleh karena itu, hak eksklusif yang diberikan kepada pemegang paten
hanya bersifat terbatas. Setelah paten tersebut habis masa perlindungannya,
statusnya berubah menjadi public domain atau menjadi milik umum. Setiap orang
dapat memproduksi atau membuat Invensi yang telah berakhir perlindungan
patennya.
e.
Invensi harus dilaksanakan
Invensi di
bidang teknologi yang telah dilindungi oleh paten harus dilaksanakan. Pasal 17
ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 mengatur bahwa baik paten produk
maupun paten proses wajib dilaksanakan di wilayah Indonesia. Tujuan ketentuan
ini adalah untuk menunjang alih teknologi, penyerapan investasi dan penyediaan
lapangan pekerjaan. Pengecualian diberikan terhadap Invensi di bidang tertentu
yang memerlukan modal dan investasi yang besar untuk melaksanakan paten seperti
yang dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) tersebut. Jika Invensi sulit
dilaksanakan, pemegang paten dapat mengajukan kelonggaran kepada instansi
terkait yang berwenang. Untuk itu, pemegang paten harus mengajukan alasan yang
kuat dengan disertai bukti bahwa Invensinya sulit dilaksanakan di Indonesia.
Salah satu contoh Invensi yang termasuk dalam kategori tersebut adalah
Invensi di
bidang farmasi. Ijin untuk mendapatkan kelonggaran dalam melaksanakan paten
dapat diajukan kepada Departemen Kesehatan (Penjelasan Pasal 17 ayat (2)).
f.
Invensi dapat dilaksanakan oleh pihak lain dengan
persetujuan pemegang paten
Selain
dilaksanakan sendiri oleh pemegang paten, sebuah Invensi yang telah dilindungi
paten dapat dilaksanakan oleh orang lain melalui perjanjian lisensi. Kecuali
diperjanjikan lain, selama perjanjian lisensi pemegang paten dapat tetap
melaksanakan paten tersebut (Pasal 69 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2001).
Berdasarkan PP
Nomor 34 Tahun 1991 tanggal 11 Juni 1991, sebagai penjabaran Undang-Undang
Paten, ada 4 pengertian yang perlu diketahui dalam kaitannya dengan paten,
yaitu :
a. Deskripsi atau uraian penemuan adalah penjelasan tertulis
megenai cara melaksanakan suatu penemuan sehingga dapat dimengerti oleh
seseorang yang ahli di bidang penemuan tersebut.
b.
Abstraksi
adalah uraian singkat mengenai suatu penemuan yang merupakan ringkasan dari
pokok – pokok penjelasan deksripsi, klaim, ataupun gambar.
c.
Klaim
adalah uraian tertulis mengenai inti penemuan atau bagian – bagian tertentu
dari suatu penemuan yang memuat tanda – tanda, symbol – symbol, angka, bagan,
atau diagram yang menjelaskan bagian – bagian dari penemuan.
d.
Invensi
adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah
yang spesiifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses
penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. Sedangkan inventor adalah
seorang ang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama – sama
melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi.
Dari
pengertian menurut Undang-Undang dan pengertian-pengertian lainnya diatas,
dapat disimpulkan bahwa paten adalah merupakan hak bagi seseorang yang telah
mendapatkan penemuan baru atau cara kerja baru dan perbaikannya yang kesemua istilah
itu tercakup dalam satu kata “invensi” dalam bidang teknologi yang diberikan
oleh pemerintah, dan kepada pemegang haknya diperkenankan untuk menggunakannya
sendiri atau atas ijinnya mengalihkan penggunaan hak itu kepada orang lain.
4. Pelanggaran
dan Sanksi
a. Tindak
Pidana dalam hal Paten-Produk
Sengaja dan tanpa
hak membuat , menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan atau
menyedia -kan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi
paten (Pasal 130 jo Pasal Pasal 16 Ayat (1) huruf a).
Pasal 130 jo Pasal
16 ayat (1) huruf a : “ Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak
pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana dimaksud pasal
16 dipidana dengan penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”
Adapun ketentuan
pasal 16 undang-undang ini memberikan perlindungan hukum pemegang paten secara
administrative. Namun pelanggaran atas norma Pasal 16 ini tidak diancam
administrative, akan tetapi diberikan sanksi pidana oleh pasal 130, sehingga
pelanggaran norma-norma Pasal 16 menjadi tindak pidana.
Rumusan Pasal 16
tersebut :
“(1) Pemegang hak
paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan paten yang dimilikinya dan
melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya
a. dalam
hal paten produk : membuat, menggunakan, menyediakan untuk dijual atau
disewakan atau diserahkan produk yang diberikan paten;
b. dalam
hal paten proses : menggunkan proses produksinya yang diberi paten untuk
membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana dimaksud huruf a.
(2) Dalam hal paten proses, larangan terhadap pihak lain
yang tanpa persetujuannya melakukan impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hanya berlaku terhadap impor produk yang semata-mata dihasilkan dari pengguna
paten- proses yang dimilikinya.
(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) apabila pemakaian paten tersebut untuk kepentingan
pendidikan, penelitian, percobaan atau analisis sepanjang tidak merugikan
kepentingan yang wajar dari pemegang paten.
Apabila dirinci rumusan pasal 130 UU No 14 Tahun 2001
Tentang Paten, tindak pidana yang dimaksud terdiri atas unsur-unsur :
Unsur Subjektif :
Kesalahan : dengan sengaja
Unsur – unsure objektif :
melawan hukum : tanpa hak
(tanpa persetujuan)
Sifat melawan hukum terletak pada dua hal yaitu : 1.
paten bukan miliknya akan tetapi milik orang lain.
Jaksa harus dapat membuktikan bahwa produk yang diberi
paten yang dijual terdakwa atau digunakan dan lain-lain adalah bukan haknya
melainkan hak orang lain. (lihat Pasal 20 UU Paten)
perbuatan (dalam hal paten – produk) yakni :
a)
Membuat
b)
Menggunakan
c)
Menjual
d)
Mengimpor
e)
Menyewakan
f)
Menyerahkan
g)
Menyediakan
untuk dijual
h)
Menyediakan
untuk disewakan
i)
Menyediakan
untuk diserahkan
Objek : Produk
yang diberi paten
Objek tindak
pidana pasal 130 jo pasal 16 ayat (1) huruf a menyatu dengan objek perbuatan.
Objek tindak pidana adalah produk yang diberi paten, produk yang diberi paten
adalah produk yang dikeluarkan oleh pemegang paten baik inventor maupun pihak
yang menerima hak dari inventor.
Perhatikan
penjelasan pasal 16 ayat (1) terdapat perluasan arti produk.
“ yang dimaksud dengan produk mencakup alat mesin,
komposisi, formula, product by process, system dan lain-lain” contoh : alat
tulis, penghapus, komposisi obat, dan tinta”
b. Tindak
Pidana dalam hal Paten –Proses sengaja dan tanpa hak menggunkan proses produksi yang diberi paten
untuk memproduksi barang.( Pasal 130 jo Pasal 16 ayat (1) huruf b )
Pasal 130
merumuskan
“ Barang siapa
dengan sengaja dan tanpa hak dalam hal paten proses menggunkan proses produksi
yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana yang
dimaksud pasal 16 ayat (1) huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 4
(empat ) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah).”
Tindak Pidana dalam hal paten- produk sengaja dan tanpa
hak, membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan dan
menyediakan produk yang diberi Paten Sederhana (Pasal 131 jo Pasal 16 Ayat (1) huruf a)
Rumusan pasal 131
UU NO 14 Tahun 2001 tentang Paten “ Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak
melanggar hak pemegang paten sederhana dengan melakukan salah satu tindakan
sebagaimana dimaksud dapalm pasal 16 dipidana dengan pidana penjara paling lama
2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima
puluh juta rupiah)”
B.
Analisis Kasus
15 April 2011,Apple mengajukan tuntutan hukum kepada Samsung ke
Pengadilan ,Apple mengklaim bahwa Samsung secara sengaja menjiplak desain
iPhone dan iPad, berikut kemasannya di produk smartphone Galaxy dan
tablet Galaxy Tab.
Samsung segera melempar tuntutan
balik beberapa hari setelahnya
Samsung menyiapkan presentasi grafisnya sendiri untuk melawan tuduhan
Apple dan menunjukkan bahwa perusahaan tersebut pernah
membuat mock-up ponsel
dengan full-touch interface sebelum iPhone memasuki pasar.
Kasus ini diajukan di
Pengadilan Federal San Jose, California, Amerika Serikat Senin tanggal 30 Juli
2011 .
Paten yang dilanggar
olehSamsung Electronics Ltd. Co antara lain:
1. Bounce Back (Paten Apple
nomor 381)
2. Single Scroll, Pinch to Zoom
(paten Apple nomor 915),
3. Tap to Zoom (paten Apple
nomor 163)
4. iPhone Front (paten Apple
nomor D'677)
5. iPhone Back (paten Apple
nomor D'087)
6. iPhone Home Screen (paten
Apple nomor D'305)
Apple akhirnya
memenangi hak paten slide-to-unlock atas Samsung setelah menjalani proses
pengadilan selama empat tahun. Dengan kemenangan tersebut, perusahaan besutan
Steve Jobs tersebut berhak mendapat royalti US$ 120 juta atau sekitar Rp 1,6
triliun.
Mahkamah Agung
Amerika Serikat menyatakan tidak menerima pengajuan banding atas kasus yang
telah diperkarakan sejak 2014 tersebut. Kasus ini memperebutkan hak paten atas
slide-to-unlock dan tautan cepat. Samsung dinyatakan telah melanggar kedua hak
paten tersebut.
Keputusan tersebut
sempat dibatalkan setelah dua tahun ditetapkan, tapi kembali dipulihkan setahun
setelahnya. Samsung kemudian mengajukan banding ke Mahkamah Agung dan berakhir
dengan kemenangan Apple.
Samsung tentu
merasa tidak puas dengan hasil persidangan tersebut. Perusahaan asal Korea
Selatan itu menyatakan argumen pihaknya cukup kuat untuk mengajukan banding.
"Argumen kami didukung banyak pihak yang meyakini bahwa pengadilan harus
menerima pengajuan banding atas kasus ini untuk mengembalikan standar yang adil
pada inovasi dan mencegah penyalahgunaan sistem paten," ujar perwakilan
Samsung, seperti dikutip laman The Verge. Adapun pihak Apple tidak memberikan
jawaban saat dimintai keterangan terkait dengan kasus tersebut.
Kasus ini bukanlah
akhir persaingan antara Samsung dan Apple. Putusan ini hanyalah akhir sebuah
kasus di antara dua perusahaan teknologi tersebut. Keduanya hingga kini belum
menyelesaikan kasus hukum yang lebih besar, yaitu kasus banding atas putusan
hakim yang mengharuskan Samsung membayar US$ 1 miliar (sekitar Rp 13 triliun)
untuk beberapa pelanggaran hak paten lain.
Paten terhadap software adalah salah satu paten yang
menjadi topik perdebatan hangat. Biasanya suatu program komputer hanya
dilindungi dengan Hak Cipta, akan tetapi untuk lebih memonopoli ide yang
terkandung di dalamnya maka diperkenalkan konsep paten terhadap software.
Konsep paten software dianggap berbahaya karena paten jenis ini biasanya
mengklaim kepemilikan terhadap algoritma atau langkah-langkah yang dieksekusi
oleh komputer. Padahal algoritma adalah setara generalnya dengan rumus matematika
dan terdapat algoritma yang spesifik untuk suatu problem programming tertentu.
Hal ini akhirnya dapat menghambat kebebasan memakai algoritma dan menjurus
kepada persaingan tidak sehat. Bayangkan, untuk menggunakan rumus
matematik harus meminta ijin atau membayar royality kepada orang lain.
Di Amerika sendiri paten software ditolak oleh banyak
orang (khususnya para pakar, akademisi, di bidang ilmu komputer) dikarenakan
akan menghambat inovasi. (Referensi Donald Knuth) Ketakutan atas pelanggaran
HaKI, khususnya paten software ini, membuat larinya perusahaan dan programmer
dari Amerika. Mereka pergi ke negara yang tidak mengakui paten software untuk
melakukan penelitian, eksplorasi, dan mengembangkan inovasi-inovasi baru. Dalam
hal ini pihak negara Amerika yang dirugikan. Itulah sebabnya banyak para
peneliti dan akademisi software di Amerika anti terhadap paten software ini.
Bila ditelusuri lebih jauh, tiru-meniru desain gadget,
seperti kasus apple dan samsung ini, bahkan sampai dengan beberapa aplikasi
yang ada di dalam gadget merupakan hal yang jamak terjadi. Hal ini dimungkinkan
oleh adanya engineer yang berpindah
tempat kerja, kemajuan teknologi, bahkan mungkin juga ada usaha sengaja dengan
membeli gadget lawan untuk kemudian dibongkar dan dibangun ulang sesuai dengan
keinginan suatu perusahaan tertentu. Usaha-usaha seperti ini banyak sekali
dilakukan perusahaa China.
Jadi, jika dilihat dari kasus di atas dapat ditarik
kesimpulan bahwa adanya HaKI khususnya pada bagian software dan alat telekomunikasi mempunyai
beberapa keuntungan dan kerugian. Di satu sisi HaKI dapat memberikan keuntungan
kepada pemilik karya kreatif dengan memberikan perlindungan terhadap
karya-karya mereka, tetapi di sisi lain dapat merugikan banyak pihak yang ingin
berinovasi dengan mengembangkan karya-karya cipta tersebut untuk menjadi lebih
baik atau mungkin lebih canggih lagi, karena seperti yang telah disebutkan
dalam kasus diatas. Hak paten atas software merupakan pematenan terhadap
algoritma, yang berarti setiap rumus dasar dari pembuatan tekhnologi baru
untuk software telah dipatenkan dan jika digunakan
untuk penelitian dan pengembangan inovasi baru terhadap gadget-gadget baru, kemungkinan akan terjadi
masalah karena adanya gugatan atau tuntutan dari pihak yang telah mema-tenkan
algoritma tersebut. Oleh karenanya, ini dapat menjadi pelajaran bagi negara
berkembang seperti Indonesia untuk lebih memahami dan mengolah pengadaan
peraturan HaKI di Indonesia, agar inovasi-inovasi dari para kaum muda-mudi yang
masih belajar teknologi ini tidak terhambat karena takut dituntut oleh pihak
yang merasa rancangan yang telah dipatenkannya telah dipergunakan semena-mena.
Terkait masalah diatas, dapat kita ketahui bahwa sebuah
perusahaan akan bekerja keras dan berjuang demi kemenangan atas hal hak paten.
Mengapa demikian? Ini dikarenakan hak paten yang ada di kehidupan perindustrian
tidak lepas dari harga diri perusahaan serta memenangkan hal itu akan
memperoleh uang sesuai dengan pengajuan perusahaan yang bersengketa. Perlu
adanya penetapan serta pendaftaran hak paten ini adalah menjauhkan masalah
persengketaan seperti yang dialami kedua perusahaan industri elektronika
tersebut. Selain itu juga perlu adanya pem-publikasi-kan hak paten suatu karya
tersebut supaya khalayak mengetahui hasil penciptaan suatu karya dengan sang
penciptnya supaya tidak ada peng-klaim-an suatu hasil karya orang lain. Jika
sudah terjadi hal seperti pada berita diatas, maka hukum lah yang akan
menyelesaikannya. Memungkinkan adanya penyelesaian secara kekeluargaan, namun
jika kedua perusahaan sama besar ambisi dan egonya maka sangat sulit hal ini
dilakukan. Maka perlunya seseorang penemu suatu karya mengetahui apa itu hak
paten, dan apa saja yang terkait dengan hal hak paten namun orang awam pun
perlu mengetahuinya.
Perlu dipahami perbedaan hak cipta yang
di bahas dan sekarang mengenai hak paten. Perbedaan ini terletak dengan objek
yang menjadi hak, hak cipta objek yang dijadikan hukum adalah segala hasil
cipta seseorang baik itu di bidang teknologi, bahasa, budaya dan sebagainya. Sedangkan
hak paten objek utamanya adalah hasil karya seseorang hanya berhubungan dengan
teknologi saja.
BAB III
PENUTUP
A.
Simpulan
Atas kasus yang terjadi antara Apple dan Samsung, ada
pelajaran yang dapat dipetik dari kasus ini yaitu masyarakat internasional
harus dapat menghargai dan melindungi ketetapan Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
yang telah mengikat dalam aturan hukum. Jika individu atau masyarakat melakukan
plagiat, atau juga menjiplak hasil tiruan dari sebuah produk teknologi, maka
sanksi hukum akan segera menjerat subjek yang melakukan pelanggaran tersebut. Betapa
pentingnya pendaftaran paten oleh individu maupun perusahaan, Hal ini dapat
menunjukkan citra baik suatu perusahaan yang kemudian akan berdampak pada
keuntungan secara financial. Maka dari itu, dari kasus tersebut Pemerintah
Indonesia dapat memperoleh beberapa pelajaran penting tentang perlindungan
Paten.
Setiap individu ataupun masyarakat
menemukan atau menciptakan suatu invensi, membuat merek, sebaiknya didaftarkan
agar diperoleh hak eksklusif dari negara untuk dapat dimanfaatkan jika terjadi
sengketa atau pelanggaran atas hak tersebut di kemudian hari.
DAFTAR
PUSTAKA
https://abarifbudiyanto.wordpress.com/2016/04/24/hak-paten-permasalahan-apple-vs-samsung/
http://etikainidanitu.blogspot.co.id/2013/04/studi-kasus-hak-paten-milik-samsung.html
Dari internet semua daftar pustakanya kak! Yg dari buku ngak ada kak? Maslahnya saya mau nyari buku yg berkaitan degan pengunaan sofware secara sepihak, apakah kakak mempunyai buku referensinya kalo punyo tolong beri tahu judul dan pengarangnya kak! Mohon tanggapannya kak.
BalasHapusTerimakasih wassallam
Titanium Hair Dye | titanium-arts
BalasHapusThe Titanium Dye is a lightweight platinum-tea dyed red dye titanium engagement rings for her that titanium armor can be made to brighten, vibrant, citizen eco drive titanium watch and unique. The red color titanium ore terraria has also titanium earring posts been selectively