Makalah tentang hak paten



KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kepada Allah SWT karena Rahmat dan Karunia-Nya kami bisa menyusun makalah berjudul “Pelanggaran Hak Paten Apple Versus Samsung” ini dengan tepat waktu, guna memenuhi tugas kelompok mata kuliah HukumBisnis, FakultasEkonomi, UniversitasSiliwangi
Dalam pembuatan makalah ini, kami banyak mendapat hambatan dan tantangan namun dengan dukungan dari berbagai pihak, tantangan tersebut dapat teratasi. Kami mengucapkan terima kasih kepada pihak – pihak yang telah ikut membantu dalam penyelesaian makalah ini.Untuk itu kami sampaikan banyak terimakasih kepada semua pihak yang telah memberikan bantuannya. Kami sadar bahwa makalah ini jauh dari kesempurnaan baik segi penyusunan maupun isinya. Kritik dan saran dari pembaca sangat kami harapkan untuk kesempurnaanmakalah selanjutnya.Akhir kata, harapan kami makalah ini bisa memberikan manfaat untuk pembaca dan kita sekalian.



Tasikmalaya, 09Maret 2018

 Tim Penyusun,




DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL.......................................................................................... i   
KATA PENGANTAR....................................................................................... ii
DAFTAR ISI....................................................................................................... iii

BAB I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang........................................................................................ 1
B. Rumusan Masalah................................................................................... 2
C. Tujuan Makalah....................................................................................... 3

BAB II ISI PEMBAHASAN
A. LandasanTeori........................................................................................ 4
1. PengertianHakPaten............................................................................ 4
2. DefinisiPaten....................................................................................... 4
3. SejarahHakPaten................................................................................. 4
4. PelanggarandanSanksi........................................................................ 4
                   B. Analisis Kasus......................................................................................... 11

BAB III PENUTUP............................................................................................ 14
A. Simpulan................................................................................................. 1
B. Saran....................................................................................................... 2

DAFTAR PUSTAKA......................................................................................... 15

 BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Pada era globalisasi ini, teknologi mempunyai peranan yang sangat signifikan dalam kehidupan sehari-hari. Pengaruh perkembangan teknologi dalam abad ke-21 ini, sangatpesat. Perkembangan ini tidak hanya  di bidang teknologi tinggi, seperti komputer, lektro, telekomunikasi dan bioteknologi tetapi juga dibidang mekanik, kimia ataulainnya. Bahkan sejalan dengan itu semua, semakin tinggi kesadaran masyarakat dalammeningkatkan pendayagunaan teknologi yang sederhana, seperti contohnyaenggunaan handphone yang banyak dimiliki oleh semua kalangan. Negara yangmenguasai dunia saat ini adalah negara yang menguasai teknologi. Seperti halnyaAmerika Serikat, Jerman, Perancis, Rusia dan China merupakan contoh nyata negara=yang sangat maju dalam bidang teknologi yang mampu memberikan pengaruh baginegara-negara lain. Negara-negara tersebut melindungi teknologinya secara ketat. Salahsatunya dengan pengaturan hak paten, dimana hal ini merupakan sebuah sistemperlindungan terhadap karya-karya para intelektual di bidang teknologi canggih.
Hak paten dapat diberikan terhadap karya atau ide penemuan (invention) di bidang=teknologi setelah dapat menghasilkan suatu produk ataupun hanya merupakan suatuproses saja, yang kemudian bila didayagunakan akan mendapatkan manfaat ekonomi. Inilah yang akan mendapatkan perlindungan hukum. Paten dalam pengertian hukumadalah hak khusus yang diberikan berdasarkan undang-undang oleh pemerintah kepadaorang atau badan hukum yang mendapatkan suatu penemuan (invention) di bidangteknologi. Berdasarkan hak tersebut, maka si penemu untuk dalam jangka waktutertentu dapat melaksanakan sendiri penemunya tersebut ataupun melarang orang lainmenggunakan suatu cara mengerjakan atau membuat barang tersebut (methodeproses). Paten tersebut diberikan atas dasar permintaan. Dengan demikian, unsur yangterpenting dari paten ini adalah orang yang berhak memperoleh paten, yakni penemuatau yang menerima lebih lanjut hak penemu tersebut. Isu hak paten yang pernah menjadi pusat pembicaraan di Amerika Serikat akhir-akhir iniadalah terkait penjiplakan Samsung terhadap Apple yang cukup menyedot perhatianmasyarakat internasional. Ketika produk kedua perusahaan terkemuka ini sedangdiminati oleh masyarakat di seluruh dunia, muncul sebuah perseteruan terkaitpenjiplakan hak paten desain produk yang berakhir di pengadilan Amerika Serikat. Pertarungan hukum ini, tidak hanya pembuktian terhadap eksistensi dan kekuatanperusahaan mereka di dunia telekomunikasi tetapi juga masa depan produkmasing-masing perusahaan. 

B.    Rumusan Masalah 
Berdasarkan latar belakang, Makalah Pelanggaran Hak Paten Apple Versus Samsung  dapat dirumuskan: 
1. Apa pengertian Hak Paten?
2. Apa definisi Hak Paten?
3. Bagaimana sejarah Hak Paten?
4. Bagaimana sanksi dan pelanggaran Hak Paten?
5. Bagaimana analisis dari contoh kasus Apple vs Samsung ini?

C.    Tujuan Makalah 
Berdasarkan rumusan masalah, Makalah Pelanggaran Hak Paten Apple Versus Samsung memiliki tujuan:
1. Mengetahui pengertian hak paten.
2. Mengetahui definisi hak paten.
3. Mengetahui sejarah hak paten.
4. Mengetahui sanksi dan pelanggaran hak paten.
5. Mengetahui hasil analisis kasus Apple vs Samsung.

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Landasan Teori  
1.      Pengertian Hak Paten
Paten adalah bagian dari Hak Kekayaan Intelektual, yang dalam kerangka ini termasuk dalam kategori hak kekayaan perindustrian (Industrial Property Right). Hak Kekayaan Intelektual itu sendiri merupakan bagian dari benda yaitu benda tidak berwujud (benda immateril). Pengertian benda secara yuridis adalah segala sesuatu yang dapat menjadi objek hak. Sedangkan yang dapat menjadi objek hak itu tidah hanya benda berwujud tetapi juga benda tidak berwujud.
a.    Pengertian paten menurut Octroiiwet 1910 adalah :
“Paten ialah hak khusus yang diberi kepada seseorang atas permohonannya kepada orang itu yang menciptakan sebuah produk baru cara kerja baru atau perbaikan baru dari produk atau dari cara kerja”.(Art.1.Octroiiwet 1910, Nederland, S.1910-313. )
b.   WIPO memberikan pengertian paten sebagai berikut :
“A Patent is legally enforceable rights granted by virtue of a law to a person to exclude, for a limited time, others from certain acts in relation to describe new invention; the privilege is granted by a government authority as a matter of rights to the person who is entitled to apply for it and who fulfils the prescribed condition.” 
Dari pengertian tersebut dapat dilihat unsur penting paten, yakni bahwa paten adalah hak yang diberikan pemerintah dan bersifat eksklusif. Perbuatan-perbuatan yang merupakan hak eksklusif pemegang hak paten adalah produksi (manufacturing), penggunaan (using), penjualan (selling) barang yang dipatenkan, dan perbuatan yang berkaitan dengan penjualan barang itu seperti mengimpor, dan menyimpan (stocking). (Djumhana dan R Djubaedillah. 200. Hak Kekayaan Intelektual Sejarah, Teori, dan Prakteknya di Indonesia. Bandung : Citra Aditya Bakti, hal 116).
c.    Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia yang ditulis oleh W.J.S Poerwadarminta pengertian paten adalah :
 “Kata Paten berasal dari bahasa Eropa (paten/octroi) yang mempunyai arti suatu perniagaan atau ijin dari pemerintah yang menyatakan bahwa orang atau perusahaan boleh membuat barang pendapatannya sendiri (orang lain tidak boleh membuatnya)”. (W.J.S. Poerwadarminta. 1976. Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta : PN. Balai Pustaka, hal 1012.)
2.      Definisi Paten
Paten merupakan suatu hak khusus berdasarkan Undang-Undang diberikan kepada si pendapat/si penemu (uitvinder) atau menurut hukum pihak yang berhak memperolehnya,(UU Paten Indonesia menyebutnya dengan istilah Inventor dan istilah temuan disebut sebagai Invensi) atas permintaannya yang diajukannya kepada pihak penguasa, bagi temuan baru di bidang teknologi, perbaikan atas temuan yang sudah ada, cara kerja baru, atau menemukan suatu perbaikan baru dalam cara kerja, untuk selama jangka waktu tertentu yang dapat diterapkan dalam bidang industri.
Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa paten diberikan bagi ide dalam bidang teknologi dan teknologi pada dasarnya adalah berupa ide (immateril) yang dapat diterapkan dalam proses industri. Teknologi pada dasarnya lahir dari karsa intelektual, sebagai karya intelektual manusia. Karena kelahirannya telah melibatkan tenaga, waktu, dan biaya (berapapun besarnya misalnya dalam kegiatan penelitian), maka teknologi memiliki nilai atau sesuatu yang bernilai ekonomi, yang dapat menjadi objek harta kekayaan (property). Dalam ilmu hukum, yang secara luas dianut oleh bangsa-bangsa lain, hak atas daya pikir intelektual dalam bidang teknologi tersebut diakui sebagai hak kekayaan yang sifatnya tidak berwujud. Hak seperti inilah yang dikenal sebagai “Paten”.
Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001, terdapat 2 jenis paten yaitu paten biasa dan paten sederhana. Paten biasa adalah paten yang melalui penelitian atau pengembangan yang mendalam dengan lebih dari satu klaim. Paten sederhana adalah paten yang tidak membutuhkan penelitian atau pengembangan yang mendalam dan hanya memuat satu klaim. Namun, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 secara tersirat mengenalkan jenis-jenis paten yang lain, yaitu paten proses dan paten produk. Paten proses adalah paten yang diberikan terhadap proses, sedangkan paten produk adalah paten yang diberikan terhadap produk.
Menurut literature, masih ada jenis-jenis paten yang lain saat ini, antara lain :
a.    Paten yang Berdiri Sendiri (Independent Patent)
b.   Paten yang berdiri sendiri tidak bergantung pada paten lain.
c.    Paten yang Terkait dengan Paten Lainnya (Dependent Patent) Keterkaitan antar paten dapat terjadi jika ada hubungan antara lisensi biasa maupun lisensi wajib dengan paten yang lainnya dan kedua paten itu dalam bidang yang berkaitan. Bila kedua paten itu dalam bidang yang sama, penyelesaiannya diusahakan dengan saling memberikan lisensi atau lisensi timbal balik (cross license).
d.   Paten Tambahan (Patent of Addition) atau Paten Perbaikan (Patent of Improvement)
Paten ini merupakan perbaikan, penambahan atau tambahan dari temuan yang asli. Bila dilihat dari segi paten pokoknya, kedua jenis paten ini hanya merupakan pelengkap sehingga disebut pula paten pelengkap (patent of accessory). Di Indonesia tidak dikenal paten pelengkap.
e.         Paten Impor (Patent of Importation), Paten Konfirmasi atau Paten Revalidasi (Patent of Revalidation)
Paten ini bersifat khusus karena telah dikenal diluar negeri dan negara yang memberikan paten lagi hanya mengonfirmasi, memperkuatnya, atau mengesahkannya lagi supaya berlaku di wilayah negara yang memberikan paten lagi (revalidasi). (Djumhana dan R Djubaedillah. 2003. Hak Kekayaan Intelektual Sejarah, Teori, dan Prakteknya di Indonesia. Bandung : Citra Aditya Bakti, hal 121-122)
3.      Sejarah Hak Paten
Akar sejarah paten sudah cukup tua. Pada awalnya memang sekedar perlindungan yang bersifat monopolistik di Eropa dan memperoleh wujud yang jelas pada abad ke-14. Perlindungan tersebut pada awalnya diberikan sebagai hak istimewa kepada mereka yang mendirikan usaha industri baru dengan teknologi yang diimpor. Dengan perlindungan tersebut, pengusaha industri yang bersangkutan diberi hak untuk dalam jangka waktu tertentu menggunakan teknologi yang diimpornya. Hak tersebut diberi dalam bentuk Surat Paten.
Tujuannya adalah memberikan kesempatan kepada pengusaha pengimpor teknologi yang baru, agar benar-benar dapat terlebih dahulu menguasai seluk-beluk dan cara penggunaan teknologi yang bersangkutan. Dengan demikian, tujuan pemberian paten tersebut pada awalnya memang bukan pemberian perlindungan kepada penemu, tetapi lebih pada rangsangan untuk pendirian industri baru dan pengalihan teknologi. (Bambang Kesowo. 1995. Pengantar Umum Mengenai Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) di Indonesia. Yogyakarta : Fakultas Hukum Gadjah Mada, hal 15-16
Dilihat dari sejarahnya, paten bukanlah hal baru untuk orang Indonesia. Sampai tahun 1945 tidak kurang dari 18.000 paten telah diberikan di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Kolonial Belanda, Octroiiwet 1910.
Setelah kemerdekaan, pemberian paten tidaklah sebanyak seperti tahun-tahun sebelumnya. Baru pada tahun 70-an dengan semakin meningkatnya pembangunan ekonomi, tumbuh kesadaran baru di kalangan pemerintah untuk memperbaharui dan melengkapi keseluruhan peraturan di bidang HaKI termasuk paten. Alasan diadakannya pembaharuan adalah karena semakin menungkatnya investasi yang dilakukan oleh Negara-negara maju di Indonesia. Tidak dapat disangkal lagi, ada hubungan yang sangat erat antara tersedianya perangkat peraturan di bidang HaKI dengan masuknya investor asing ke sebuah negara. Jika perlindungan HaKI sangat baik yang ditandai dengan tersedianya perangkat peraturan yang lengkap di bidang HaKI serta penegakan hukum yang memuaskan, para investor pun akan tertarik untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
Kalau dilihat dari perkembangan peraturan perundang-undangan paten, Inggris mempunyai pengaruh yang besar terhadap pembentukan undang-undang paten di banyak negara di dunia. Sebab di negara Inggris pertumbuhan paten sangat baik. Kemungkinan pengaruh ini sebagai akibat kedudukan negara Inggris sebagai negara induk penjajah, yang sampai pertengahan abad ke-20 dan satu dua abad sebelumnya, mempunyai banyak wilayah jajahan yang membawa pengaruh hukum pula ke wilayah koloninya tersebut.
Di Indonesia DPR mengesahkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten pada tahun 1989. Indang-Undang ini kemudian mengalami perubahan sehingga menjadi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1997. Pada tahun 2001, pemerintah kembali memperbaharui Undang-Undang Paten dengan mengesahkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001. Tujuan diadakannya perubahan-perubahan tersebut adalah untuk menyesuaikan perlindungan HaKI di Indonesia dengan standar internasional yang terdapat dalam Perjanjian TRIP’s
Mengenai pengertian dari paten menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001, ialah :
“Paten ialah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya”.
Ada beberapa unsur penting yang dapat disimpulkan dari defenisi tersebut, yaitu :
a.      Hak eksklusif
Hak eksklusif berarti bahwa hak yang bersifat khusus. Kekhususannya terletak pada control hak yang hanya ada di tangan pemegang paten. Konsekuensinya, pihak yang tidak berhak tidak boleh menjalankan hak eksklusif tersebut. Hak eksklusif yang melekat pada pemegang paten diatur di dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 yang meliputi hak-hak sebagai berikut :
1)      Paten produk :
Membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten.
2)      Paten proses :
Menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana dimaksudkan dalam huruf a.
Paten produk adalah paten yang berkaitan dengan alat, mesin, komposisi, formula, product by process, sistem, dan lain-lain. Sedangkan paten proses mencakup proses, metode atau penggunaan.
b.      Negara
Negara adalah satu-satunya pihak yang berhak memberikan paten kepada para Inventor. Biasanya tugas ini didelegasikan kepada sebuah kantor khusus yang menangani permohonan pendaftaran, pengumuman, pemeriksaan dan pemberian sertifikat paten. Di Indonesia, tugas ini ditangani oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang berada di bawah Departemen Kehakiman dan HAM.
c.       Invensi di bidang teknologi
Paten adalah cabang Hak Kekayaan Intelektual yang khusus melindungi Invensi di bidang teknologi. Contoh-contoh teknologi yang dapat dilindungi paten adalah : teknologi mesin, listrik, obat-obatan, dan lain-lain.
d.      Selama jangka waktu tertentu
Paten diberikan tidak untuk selamanya dan hanya berlaku dalam jangka waktu yang terbatas. Oleh karena itu, hak eksklusif yang diberikan kepada pemegang paten hanya bersifat terbatas. Setelah paten tersebut habis masa perlindungannya, statusnya berubah menjadi public domain atau menjadi milik umum. Setiap orang dapat memproduksi atau membuat Invensi yang telah berakhir perlindungan patennya.
e.       Invensi harus dilaksanakan
Invensi di bidang teknologi yang telah dilindungi oleh paten harus dilaksanakan. Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 mengatur bahwa baik paten produk maupun paten proses wajib dilaksanakan di wilayah Indonesia. Tujuan ketentuan ini adalah untuk menunjang alih teknologi, penyerapan investasi dan penyediaan lapangan pekerjaan. Pengecualian diberikan terhadap Invensi di bidang tertentu yang memerlukan modal dan investasi yang besar untuk melaksanakan paten seperti yang dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) tersebut. Jika Invensi sulit dilaksanakan, pemegang paten dapat mengajukan kelonggaran kepada instansi terkait yang berwenang. Untuk itu, pemegang paten harus mengajukan alasan yang kuat dengan disertai bukti bahwa Invensinya sulit dilaksanakan di Indonesia. Salah satu contoh Invensi yang termasuk dalam kategori tersebut adalah
Invensi di bidang farmasi. Ijin untuk mendapatkan kelonggaran dalam melaksanakan paten dapat diajukan kepada Departemen Kesehatan (Penjelasan Pasal 17 ayat (2)).
f.       Invensi dapat dilaksanakan oleh pihak lain dengan persetujuan pemegang paten
Selain dilaksanakan sendiri oleh pemegang paten, sebuah Invensi yang telah dilindungi paten dapat dilaksanakan oleh orang lain melalui perjanjian lisensi. Kecuali diperjanjikan lain, selama perjanjian lisensi pemegang paten dapat tetap melaksanakan paten tersebut (Pasal 69 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001).
Berdasarkan PP Nomor 34 Tahun 1991 tanggal 11 Juni 1991, sebagai penjabaran Undang-Undang Paten, ada 4 pengertian yang perlu diketahui dalam kaitannya dengan paten, yaitu :
a.       Deskripsi atau uraian penemuan adalah penjelasan tertulis megenai cara melaksanakan suatu penemuan sehingga dapat dimengerti oleh seseorang yang ahli di bidang penemuan tersebut.
b.      Abstraksi adalah uraian singkat mengenai suatu penemuan yang merupakan ringkasan dari pokok – pokok penjelasan deksripsi, klaim, ataupun gambar.
c.       Klaim adalah uraian tertulis mengenai inti penemuan atau bagian – bagian tertentu dari suatu penemuan yang memuat tanda – tanda, symbol – symbol, angka, bagan, atau diagram yang menjelaskan bagian – bagian dari penemuan.
d.      Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesiifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. Sedangkan inventor adalah seorang ang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama – sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi.
Dari pengertian menurut Undang-Undang dan pengertian-pengertian lainnya diatas, dapat disimpulkan bahwa paten adalah merupakan hak bagi seseorang yang telah mendapatkan penemuan baru atau cara kerja baru dan perbaikannya yang kesemua istilah itu tercakup dalam satu kata “invensi” dalam bidang teknologi yang diberikan oleh pemerintah, dan kepada pemegang haknya diperkenankan untuk menggunakannya sendiri atau atas ijinnya mengalihkan penggunaan hak itu kepada orang lain.

4.      Pelanggaran dan Sanksi
a.    Tindak Pidana dalam hal Paten-Produk
Sengaja dan tanpa hak membuat , menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan atau menyedia -kan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten (Pasal 130 jo Pasal Pasal 16 Ayat (1) huruf a). 
Pasal 130 jo Pasal 16 ayat (1) huruf a : “ Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana dimaksud pasal 16 dipidana dengan penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)” 
Adapun ketentuan pasal 16 undang-undang ini memberikan perlindungan hukum pemegang paten secara administrative. Namun pelanggaran atas norma Pasal 16 ini tidak diancam administrative, akan tetapi diberikan sanksi pidana oleh pasal 130, sehingga pelanggaran norma-norma Pasal 16 menjadi tindak pidana. 
Rumusan Pasal 16 tersebut :
“(1)  Pemegang hak paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan paten yang dimilikinya dan melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya
a.           dalam hal paten produk : membuat, menggunakan, menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberikan paten;
b.           dalam hal paten proses : menggunkan proses produksinya yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana dimaksud huruf a.
(2) Dalam hal paten proses, larangan terhadap pihak lain yang tanpa persetujuannya melakukan impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku terhadap impor produk yang semata-mata dihasilkan dari pengguna paten- proses yang dimilikinya.
(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) apabila pemakaian paten tersebut untuk kepentingan pendidikan, penelitian, percobaan atau analisis sepanjang tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pemegang paten.
Apabila dirinci rumusan pasal 130 UU No 14 Tahun 2001 Tentang Paten, tindak pidana yang dimaksud terdiri atas unsur-unsur  :
 Unsur Subjektif :
Kesalahan : dengan sengaja

Unsur – unsure objektif :
melawan hukum : tanpa hak  (tanpa persetujuan)
Sifat melawan hukum terletak pada dua hal yaitu : 1. paten bukan miliknya akan tetapi milik orang lain.
Jaksa harus dapat membuktikan bahwa produk yang diberi paten yang dijual terdakwa atau digunakan dan lain-lain adalah bukan haknya melainkan hak orang lain. (lihat Pasal 20 UU Paten)
perbuatan (dalam hal paten – produk) yakni :
a)         Membuat
b)        Menggunakan
c)         Menjual
d)        Mengimpor
e)         Menyewakan
f)         Menyerahkan
g)        Menyediakan untuk dijual
h)        Menyediakan untuk disewakan
i)          Menyediakan untuk diserahkan
    Objek : Produk yang diberi paten
Objek tindak pidana pasal 130 jo pasal 16 ayat (1) huruf a menyatu dengan objek perbuatan. Objek tindak pidana adalah produk yang diberi paten, produk yang diberi paten adalah produk yang dikeluarkan oleh pemegang paten baik inventor maupun pihak yang menerima hak dari inventor.
Perhatikan penjelasan pasal 16 ayat (1) terdapat perluasan arti produk.
“ yang dimaksud dengan produk mencakup alat mesin, komposisi, formula, product by process, system dan lain-lain” contoh : alat tulis, penghapus, komposisi obat, dan tinta”

b.   Tindak Pidana dalam hal Paten –Proses sengaja dan tanpa hak  menggunkan proses produksi yang diberi paten untuk memproduksi barang.( Pasal 130 jo Pasal 16 ayat (1) huruf b )
Pasal  130 merumuskan
 “ Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak dalam hal paten proses menggunkan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud pasal 16 ayat (1) huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat ) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Tindak Pidana dalam hal paten- produk sengaja dan tanpa hak, membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan dan menyediakan produk yang diberi  Paten Sederhana  (Pasal 131 jo Pasal 16 Ayat (1) huruf a)
Rumusan pasal 131 UU NO 14 Tahun 2001 tentang Paten “ Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten sederhana dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana dimaksud dapalm pasal 16 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah)”

B.       Analisis Kasus
15 April 2011,Apple mengajukan tuntutan hukum kepada Samsung ke Pengadilan ,Apple mengklaim bahwa Samsung secara sengaja menjiplak desain iPhone dan iPad, berikut kemasannya di produk smartphone Galaxy dan tablet Galaxy Tab. 
Samsung segera melempar tuntutan balik beberapa hari setelahnya
Samsung menyiapkan presentasi grafisnya sendiri untuk melawan tuduhan Apple dan menunjukkan bahwa perusahaan tersebut pernah membuat mock-up ponsel dengan full-touch interface sebelum iPhone memasuki pasar.
Kasus ini diajukan di Pengadilan Federal San Jose, California, Amerika Serikat Senin tanggal 30 Juli 2011 . 
Paten yang dilanggar olehSamsung Electronics Ltd. Co antara lain:
1. Bounce Back (Paten Apple nomor 381)
2. Single Scroll, Pinch to Zoom (paten Apple nomor 915),
3. Tap to Zoom (paten Apple nomor 163)
4. iPhone Front (paten Apple nomor D'677)
5. iPhone Back (paten Apple nomor D'087)
6. iPhone Home Screen (paten Apple nomor D'305)
Apple akhirnya memenangi hak paten slide-to-unlock atas Samsung setelah menjalani proses pengadilan selama empat tahun. Dengan kemenangan tersebut, perusahaan besutan Steve Jobs tersebut berhak mendapat royalti US$ 120 juta atau sekitar Rp 1,6 triliun.
Mahkamah Agung Amerika Serikat menyatakan tidak menerima pengajuan banding atas kasus yang telah diperkarakan sejak 2014 tersebut. Kasus ini memperebutkan hak paten atas slide-to-unlock dan tautan cepat. Samsung dinyatakan telah melanggar kedua hak paten tersebut.
Keputusan tersebut sempat dibatalkan setelah dua tahun ditetapkan, tapi kembali dipulihkan setahun setelahnya. Samsung kemudian mengajukan banding ke Mahkamah Agung dan berakhir dengan kemenangan Apple.
Samsung tentu merasa tidak puas dengan hasil persidangan tersebut. Perusahaan asal Korea Selatan itu menyatakan argumen pihaknya cukup kuat untuk mengajukan banding. "Argumen kami didukung banyak pihak yang meyakini bahwa pengadilan harus menerima pengajuan banding atas kasus ini untuk mengembalikan standar yang adil pada inovasi dan mencegah penyalahgunaan sistem paten," ujar perwakilan Samsung, seperti dikutip laman The Verge. Adapun pihak Apple tidak memberikan jawaban saat dimintai keterangan terkait dengan kasus tersebut.
Kasus ini bukanlah akhir persaingan antara Samsung dan Apple. Putusan ini hanyalah akhir sebuah kasus di antara dua perusahaan teknologi tersebut. Keduanya hingga kini belum menyelesaikan kasus hukum yang lebih besar, yaitu kasus banding atas putusan hakim yang mengharuskan Samsung membayar US$ 1 miliar (sekitar Rp 13 triliun) untuk beberapa pelanggaran hak paten lain.
Paten terhadap software adalah salah satu paten yang menjadi topik perdebatan hangat. Biasanya suatu program komputer hanya dilindungi dengan Hak Cipta, akan tetapi untuk lebih memonopoli ide yang terkandung di dalamnya maka diperkenalkan konsep paten terhadap software. Konsep paten software dianggap berbahaya karena paten jenis ini biasanya mengklaim kepemilikan terhadap algoritma atau langkah-langkah yang dieksekusi oleh komputer. Padahal algoritma adalah setara generalnya dengan rumus matematika dan terdapat algoritma yang spesifik untuk suatu problem programming tertentu. Hal ini akhirnya dapat menghambat kebebasan memakai algoritma dan menjurus kepada persaingan tidak sehat. Bayangkan, untuk menggunakan rumus matematik harus meminta ijin atau membayar royality kepada orang lain.
Di Amerika sendiri paten software ditolak oleh banyak orang (khususnya para pakar, akademisi, di bidang ilmu komputer) dikarenakan akan menghambat inovasi. (Referensi Donald Knuth) Ketakutan atas pelanggaran HaKI, khususnya paten software ini, membuat larinya perusahaan dan programmer dari Amerika. Mereka pergi ke negara yang tidak mengakui paten software untuk melakukan penelitian, eksplorasi, dan mengembangkan inovasi-inovasi baru. Dalam hal ini pihak negara Amerika yang dirugikan. Itulah sebabnya banyak para peneliti dan akademisi software di Amerika anti terhadap paten software ini.
Bila ditelusuri lebih jauh, tiru-meniru desain gadget, seperti kasus apple dan samsung ini, bahkan sampai dengan beberapa aplikasi yang ada di dalam gadget merupakan hal yang jamak terjadi. Hal ini dimungkinkan oleh adanya engineer yang berpindah tempat kerja, kemajuan teknologi, bahkan mungkin juga ada usaha sengaja dengan membeli gadget lawan untuk kemudian dibongkar dan dibangun ulang sesuai dengan keinginan suatu perusahaan tertentu. Usaha-usaha seperti ini banyak sekali dilakukan perusahaa China.
Jadi,  jika dilihat dari kasus di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa adanya HaKI khususnya pada bagian software dan alat telekomunikasi mempunyai beberapa keuntungan dan kerugian. Di satu sisi HaKI dapat memberikan keuntungan kepada pemilik karya kreatif dengan memberikan perlindungan terhadap karya-karya mereka, tetapi di sisi lain dapat merugikan banyak pihak yang ingin berinovasi dengan mengembangkan karya-karya cipta tersebut untuk menjadi lebih baik atau mungkin lebih canggih lagi, karena seperti yang telah disebutkan dalam kasus diatas. Hak paten atas software merupakan pematenan terhadap algoritma, yang berarti setiap rumus dasar dari pembuatan tekhnologi baru untuk software telah dipatenkan dan jika digunakan untuk penelitian dan pengembangan inovasi baru terhadap gadget-gadget baru, kemungkinan akan terjadi masalah karena adanya gugatan atau tuntutan dari pihak yang telah mema-tenkan algoritma tersebut. Oleh karenanya, ini dapat menjadi pelajaran bagi negara berkembang seperti Indonesia untuk lebih memahami dan mengolah pengadaan peraturan HaKI di Indonesia, agar inovasi-inovasi dari para kaum muda-mudi yang masih belajar teknologi ini tidak terhambat karena takut dituntut oleh pihak yang merasa rancangan yang telah dipatenkannya telah dipergunakan semena-mena.
Terkait masalah diatas, dapat kita ketahui bahwa sebuah perusahaan akan bekerja keras dan berjuang demi kemenangan atas hal hak paten. Mengapa demikian? Ini dikarenakan hak paten yang ada di kehidupan perindustrian tidak lepas dari harga diri perusahaan serta memenangkan hal itu akan memperoleh uang sesuai dengan pengajuan perusahaan yang bersengketa. Perlu adanya penetapan serta pendaftaran hak paten ini adalah menjauhkan masalah persengketaan seperti yang dialami kedua perusahaan industri elektronika tersebut. Selain itu juga perlu adanya pem-publikasi-kan hak paten suatu karya tersebut supaya khalayak mengetahui hasil penciptaan suatu karya dengan sang penciptnya supaya tidak ada peng-klaim-an suatu hasil karya orang lain. Jika sudah terjadi hal seperti pada berita diatas, maka hukum lah yang akan menyelesaikannya. Memungkinkan adanya penyelesaian secara kekeluargaan, namun jika kedua perusahaan sama besar ambisi dan egonya maka sangat sulit hal ini dilakukan. Maka perlunya seseorang penemu suatu karya mengetahui apa itu hak paten, dan apa saja yang terkait dengan hal hak paten namun orang awam pun perlu mengetahuinya.
Perlu dipahami perbedaan hak cipta yang di bahas dan sekarang mengenai hak paten. Perbedaan ini terletak dengan objek yang menjadi hak, hak cipta objek yang dijadikan hukum adalah segala hasil cipta seseorang baik itu di bidang teknologi, bahasa, budaya dan sebagainya. Sedangkan hak paten objek utamanya adalah hasil karya seseorang hanya berhubungan dengan teknologi saja.

  BAB III
PENUTUP
                                
A.      Simpulan
Atas kasus yang terjadi antara Apple dan Samsung, ada pelajaran yang dapat dipetik dari kasus ini yaitu masyarakat internasional harus dapat menghargai dan melindungi ketetapan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang telah mengikat dalam aturan hukum. Jika individu atau masyarakat melakukan plagiat, atau juga menjiplak hasil tiruan dari sebuah produk teknologi, maka sanksi hukum akan segera menjerat subjek yang melakukan pelanggaran tersebut. Betapa pentingnya pendaftaran paten oleh individu maupun perusahaan, Hal ini dapat menunjukkan citra baik suatu perusahaan yang kemudian akan berdampak pada keuntungan secara financial. Maka dari itu, dari kasus tersebut Pemerintah Indonesia dapat memperoleh beberapa pelajaran penting tentang perlindungan Paten.
B.       Saran
Setiap individu ataupun masyarakat menemukan atau menciptakan suatu invensi, membuat merek, sebaiknya didaftarkan agar diperoleh hak eksklusif dari negara untuk dapat dimanfaatkan jika terjadi sengketa atau pelanggaran atas hak tersebut di kemudian hari.

DAFTAR PUSTAKA


https://abarifbudiyanto.wordpress.com/2016/04/24/hak-paten-permasalahan-apple-vs-samsung/






http://etikainidanitu.blogspot.co.id/2013/04/studi-kasus-hak-paten-milik-samsung.html






Komentar

  1. Dari internet semua daftar pustakanya kak! Yg dari buku ngak ada kak? Maslahnya saya mau nyari buku yg berkaitan degan pengunaan sofware secara sepihak, apakah kakak mempunyai buku referensinya kalo punyo tolong beri tahu judul dan pengarangnya kak! Mohon tanggapannya kak.
    Terimakasih wassallam

    BalasHapus
  2. Titanium Hair Dye | titanium-arts
    The Titanium Dye is a lightweight platinum-tea dyed red dye titanium engagement rings for her that titanium armor can be made to brighten, vibrant, citizen eco drive titanium watch and unique. The red color titanium ore terraria has also titanium earring posts been selectively

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan Populer